Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Korupsi
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Korupsi
Sultrahitz.com, Jumat 03 April 2026
Sultrahitz.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang pada Rabu. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.
Selain membebaskan dari segala tuntutan, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik serta hak-hak terdakwa.
Putusan ini tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa, yang diwakili Wira Arizona, juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih. Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa direncanakan untuk disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor. Jaksa juga menilai sikap terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan, sementara status yang belum pernah dihukum sebelumnya dianggap sebagai hal yang meringankan.