Konten Kreator Wajib Punya NIB
Konten Kreator Wajib Punya NIB
Kreator Konten yang Menghasilkan Uang dari Media Sosial Kini Wajib Memiliki NIB
Sultrahitz.com, Kamis, 18 Juni 2026
Sultrahitz.com – Pemerintah menetapkan bahwa kreator konten yang memperoleh pendapatan dari aktivitas di media sosial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan ini berlaku bagi kreator yang mendapatkan penghasilan melalui kerja sama promosi, iklan, sponsorship, program afiliasi, maupun hadiah digital (gift) dari platform media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, aktivitas kreator konten yang menghasilkan pendapatan dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang harus terdaftar secara resmi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, pemerintah tidak mengenakan biaya apa pun dalam penerbitan NIB sehingga pelaku usaha digital dapat mengurus legalitas usahanya dengan mudah.
"Kreator yang telah melakukan monetisasi secara aktif sudah termasuk dalam kategori pelaku usaha dan perlu memiliki identitas usaha berupa NIB," ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, kepemilikan NIB juga memudahkan akses terhadap berbagai layanan pemerintah dan kerja sama bisnis yang mensyaratkan legalitas usaha.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial tanpa memiliki perizinan yang diwajibkan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pendaftaran, kreator perlu memilih kode usaha yang sesuai dengan jenis aktivitasnya. Beberapa kode yang relevan antara lain:
KBLI 5911 untuk produksi video digital, vlog, dan podcast visual.
KBLI 59201 untuk produksi podcast berbasis audio.
KBLI 6010 dan 60203 untuk kegiatan distribusi atau layanan streaming audio dan video, termasuk video on demand.
Bagi kreator yang ingin mengurus NIB, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data perpajakan yang diperlukan.
Mengakses portal OSS dan membuat akun pengguna.
Melengkapi data usaha serta memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas konten yang dijalankan.
Menunggu proses validasi data oleh sistem.
Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, NIB akan diterbitkan secara elektronik.
Dengan adanya aturan ini, profesi kreator konten semakin diakui sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Pemerintah berharap legalitas usaha tersebut dapat mendorong profesionalisme, transparansi, dan pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.